Untuk mengusut kasus ini, penyidik memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Jumat (13/11).
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Sudirman Said dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Sudirman dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Rinelda Bandoso, sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo yang juga telah menjadi tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RB (Rinelda Bandaso)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Diduga, Sudirman akan diperiksa penyidik terkait Rapat Kerja Komisi VII dengan jajaran Kementerian ESDM pada 8 April lalu. Dalam rapat yang dihadiri oleh Sudirman Said tersebut, Dewie disebut menyampaikan usulannya soal pembangkit listrik di Deiyai. Bahkan, proposal mengenai proyek tersebut telah diterima oleh Sudirman Said.
Namun, saat disinggung mengenai hal ini, Yuyuk enggan mengungkap materi pemeriksaan terhadap Sudirman Said. Yuyuk hanya menyebut keterangan Sudirman Said dibutuhkan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
"Seseorang dipanggil KPK pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Samuel Hendrik, Kuasa Hukum Dewie menyebut proposal proyek pembangkit listrik di Deiyai ini diterima kliennya dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius yang datang ke rapat Komisi VII bersama sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandoso. Saat itu, Irenius meminta Dewie menyampaikan proposal tersebut kepada Sudirman Said.
"Proposal itu diserahkan (kepada Menteri ESDM) pada saat rapat (bersama Komisi VII)," kata Samuel usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11) malam.
Diberitakan, kasus ini mencuat saat Tim Satgas KPK menggelar OTT di sebuah rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Bandara Soekarna-Hatta pada Selasa (20/10). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Dewie Yasin Limpo dan menyita uang sebesar SGD 177.700.
Uang tersebut diduga merupakan uang suap dari petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius untuk Dewie melalui sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso terkait pembahasan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Deiyai, Papua untuk dimasukan dalam APBN tahun anggaran 2016.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen, dan telepon genggam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK resmi menetapkan Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi (staf ahli Dewie) dan Rinelda Bandoso sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga micro hydro di Kabupaten Deiyai, Papua untuk dibahas dan dimasukan dalam APBN 2016.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Iranius, dan Setiadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [F-5/L-8]
sumbernya : http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/kpk-periksa-menteri-esdm-sudirman-said/101518
Tidak ada komentar: