Wilmar international dan kerusakan hutan papua
pernyataan bersama reforma Agraria dan hak ulayat masyarakat adat papua
800.000 Hektare Hutan Papua Terancam Dibabat
pernyataan bersama reforma Agraria dan hak ulayat masyarakat adat papua
800.000 Hektare Hutan Papua Terancam Dibabat
Pernyataan Sikap
0leh
Koalisi Masyarakat Adat Peduli Hutan Kabupaten Teluk Bintuni
Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Teluk Bintuni banyak rnenimbutkan permasalahan seperti
pengabaian hak masyaiakat adat dan perusakan hutan. Misalnya pernbukaan hutan milik masyarakat
adat tiga marga oleh pihak perusahaan PT Rimbun Sawit Papua yang tidak melibatkan masyarakat adat
pengabaian hak masyaiakat adat dan perusakan hutan. Misalnya pernbukaan hutan milik masyarakat
adat tiga marga oleh pihak perusahaan PT Rimbun Sawit Papua yang tidak melibatkan masyarakat adat
suku lrarutu, Pembukaan hutan oleh PT Subur Karunia Raya yang mengabaikan hutan adat suku
Moskona. Selain itu terdapat wilayah perkebunan yang digolongkan ke dalam fungsi lindung dalam
RTRW dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pernbukaan hutan.
Berdasarkan permasalahan di atas, dengan ini Perkumpulan panah papua, yayasan
Pembangunan Teluk Bintuni, Himpunan Pemuda Moskona, Lembaga Masyarakat Adat Sebyar, Lembaga Masyarakat Adat lrarutu, Kepala suku lrarutu, Lembaga Masyarakat Adat Moskona, lkatan pemuda lrarutu, Gerakan Serikat Buruh lndonesia DPC Kabupaten Teluk Bintuni menuntut:
1. Pemerintah PusaL Femerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni segera melakukan peninjauan kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Llngkungan (AMDALI dan lzin Lingkungan perkebunan sawit yang telah diterbitkan di Kabupaten Teluk Bintuni karena tidak melatui proses Persetujuan Atas Dasar lnformasi di Awal Tanpa Paksaan (pADtATApA) dengan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
2. Pemerintah PusaL Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pernerintah Kabupaten Teluk Bintuni segera mengeluarkan keputusan untuk menunda kegiatan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni karena telah merusak dusun sagu masyarakat adat dan merusak
gamhut lindung masyarakat hukum adat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni segera menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarrakat llukum Adat (ppMllA) (abupaten Teluk Bintuni
sebagai landasan hukum untuk mengakui hak masyarakat adat tujuh suku di Kabupaten Teluk Bintuni.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Brntuni segera memfasiltasi tata batas wftayah masyarakat
hukum adat dan menetapkan wilayah masyarakat hukurn adat tujuh suku
Demikian tuntutan ini kami buat secara sadar
source:https://phaul-heger.blogspot.com/2018/07/pernyataan-sikap-koalisi-masyarakat.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=gplus
Tidak ada komentar: