![]() |
Aksi kelompok pemuda yang menamakan diri Pemuda Adat Papua (PAP) di depan istana Presiden, Kamis (3/3/2016) – Facebook |
Sentani,
suara mambesak – Puluhan Pemuda Adat Papua (PAP) dari Jayapura, pekan lalu bertolak
ke Jakarta dengan tujuan melakukan aksi demo damai di Istana Presiden, Jakarta.
Tuntutan utama mereka adalah meminta Pemerintah Pusat untuk menutup
aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.Freeport Indonesia di
Timika Papua, dan merekontruksi ulang Undang-Undang Otonomi Khusus (UU
Otsus) Tahun 2001 yang telah berjalan selama lima belas tahun di Papua.
Decky Ovide, Ketua PAP mengatakan salah satu point penting dalam
aspirasi yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat adalah segera
merekontruksi ulang UU Otsus Tahun 2001 di Papua.
“Setelah melalui perenungan yang panjang, kita memahami bahwa UU Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat Papua tahun 2001 sama sekali tidak berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di papua,” ujar Decky yang dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (5/3/2016)
“Setelah melalui perenungan yang panjang, kita memahami bahwa UU Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat Papua tahun 2001 sama sekali tidak berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di papua,” ujar Decky yang dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (5/3/2016)
Decky menegaskan, UU Otsus Papua perlu direkontruksi ulang secara
keseluruhan, karena menurutnya otonomi yang diberikan secara khusus
kepada masyarakat Papua dalam undang-undang tersebut sama sekali tidak
berfungsi. Dirinya bahkan mengklaim penerapan Otsus belum sempurna.
“Yang jelas hanya uangnya, tetapi kemana?” tanyanya.
UU Otsue, lanjutnya, harus ditinjau kembali setiap pasal dan ayat
yang termuat didalamnya. Pendidikan, kesehatan yang dijanjikan secara
gratis belum terlaksana sampai saat ini. Belum lagi ekonomi,
infrastruktur pembangunan. Semuanya tidak berjalan dengan baik sampai
saat ini,” tegasnya.
Lanjutnya, aksi yang dilakukan pihaknya ini membuat Pemerintah Pusat
berjanji melakukan evaluasi terhadap penerapan UU Otsus di Papua
termasuk penggunaan dana yang telah diberikan.
“Evaluasi terhadap UU Otsus oleh pemerintah pusat, diberikan waktu
selama tiga bulan. Dalam evaluasi tersebut harus melibatkan pemerintah
Provinsi Papua dan seluruh tokoh masyarakat Papua. Untuk Papua hanya
dua solusinya, rekonstruksi ulang UU Otsus atau negoisasi Otsus Plus,”
ujarnya.
Tuntutan PAP yang nyaris sama dengan pernyataan Gubernur Papua
beberapa waktu lalu ingin mengembalikan Otsus ke Pemerintah Pusat,
membuat beberapa pihak menuding Gubernur Papua terlibat dalam aksi demo
PAP ini.
“Saya tidak ada kaitannya dengan aksi demo tutup Freeport atau
kembalikan Otsus itu. Itu bukan urusan saya sebagai gubernur,” kata
Gubernur Papua, Lukas Enembe singkat. (Engel Wally)
sumbernya :http://tabloidjubi.com/2016/03/06/pap-hanya-dua-solusi-rekonstruksi-uu-otsus-atau-negosiasi-otsus-plus/
sumbernya :http://tabloidjubi.com/2016/03/06/pap-hanya-dua-solusi-rekonstruksi-uu-otsus-atau-negosiasi-otsus-plus/
iya sama-sama juga tuan koyaoooo
BalasHapus